Dimaafkan, Benarkah Dendam Terbayar ?
Kesalahan penguasa masa lalu perlu diproses hukum, agar tidak diulangi penguasa
berikutnya
Salah satu tugas terberat pemerintahan transisi yang menggantikan pemerintahan otoriter
sebelumnya adalah menyelesaikan berbagai bengkalai warisan. Tidak saja persoalan ekonomi
yang terpuruk akibat krisis multidimensional, tapi yang lebih berat adalah menyelesaikan
bengkalai politik, khususnya kasus-kasus berat yang melibatkan (bekas) orang-orang kuat.
Disebabkan karena sistem pemerintahan yang otoriter, maka kasus kasus pelanggaran HAM
sangatlah dominan. Ketika semua diseragamkan, ketika semua mulut dibungkam, ketika
perbedaan pendapat diharamkan, ketika oposisi dianggap musuh, maka tindakan kekerasan
menjadi alat yang ampuh untuk menjalankan roda kekuasaannya. Pemerintahan otoriter tak
segan-segan memerintah dengan popor senjata. Kekuasaan benar-benar di bawah sepatu lars
serdadu yang bisa diperintahkan apa saja. Pada situasi seperti ini pelanggaran HAM terjadi
di mana-mana.
Kini setelah zaman berganti, maka persoalan pelanggaran HAM katagori berat harus
diselesaikan seadil-adilnya. Jika pemerintah tidak bisa menegakkan keadilan, terutama
kepada pemimpin pemerintahan yang lalu beserta para kroninya, dikhawatirkan akan timbul
frustrasi sosial yang dampaknya sangat luas. Mereka akan mempertanyakan, apa bedanya
pemerintahan yang lalu dengan yang sekarang? Apalagi jika kemudian lembaga peradilan tidak
mampu menyentuh mereka sama sekali.
Jika frustrasi sosial ini diabaikan dalam jangka waktu tertentu, bisa melahirkan
ketidakpuasan sosial yang mengarah kepada ketidakpuasan terhadap pemerintahan yang
legitimate (sah). Pada akhirnya, timbullah perlawanan dari masyarakat kepada pemerintah
yang dipilihnya sendiri. Kekerasan bisa terjadi lagi di mana-mana.
Berbagai kerusuhan yang terjadi di pelosok Nusantara ini tidak lebih dari luapan
ketidakpuasan masyarakat yang telah lama menanti sebuah keadilan yang ditegakkan untuk
semua. Para kerabat korban yang menderita akibat penganiayaan pemerintah akan tetap
menuntut sepanjang masa. Janda dan yatim Tanjung Priok selamanya tidak pernah merasakan
ketenangan jika para pelanggar HAM dibiarkan berkeliaran tanpa disentuh pengadilan. Mereka
akan menuntut, dan terus akan menuntut.
Demikian halnya dengan korban kekerasan Aceh dan Irian Jaya (Papua). Masyarakat di sana
akan terus bergolak, manakala keadilan tidak ditegakkan. Pengadilan terhadap oknum-oknum
yang telah melakukan berbagai tindak kekerasan, mulai dari teror mental dan fisik,
penganiayaan, penculikan, hingga pembunuhan, harus diadili seadil-adilnya. Hukum tidak
hanya menyentuh lapisan bawah yang menjadi pelaksana sebuah operasi militer, tapi juga
harus mengenai para petingginya. Jika hal ini diabaikan terus-menerus, tak tertutup
kemungkinan mereka akan meningkatkan perlawanannya. Bahkan dengan menggunakan kekuatan
senjata.
Lebih dari itu, pengabaian terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan oleh rezim lalu
menyebabkan masyarakat, juga pemerintah, tidak mengetahui lagi sistem yang melahirkan
berbagai bentuk penindasan luar biasa itu. Akibatnya, pemerintahan baru bisa terjebak
sedikit demi sedikit untuk mengulangi kesalahan, dengan menindas pula. Akhirnya rezim
penindas digantikan oleh penindas pula. Bedanya hanya terletak pada orangnya. Jika
sebelumnya orang militer, yang menggantikannya seniman, kiai, atau budayawan. Orangnya
ganti, bajunya juga ganti, tapi sifat, sikap, dan perilakunya tetap sama.
Syarat mutlak
Penegakan keadilan dan hukum terhadap rezim otoriter sebelumnya merupakan hal yang
mutlak harus dilakukan. Jika tidak, maka tiada jaminan bahwa sistem yang sama tidak akan
berulang lagi pada masa kini dan nanti, hingga kita tidak bisa melakukan berbagai
likuidasi terhadap sistem yang menindas itu. Malah yang terjadi sebaliknya, penguatan atas
sistem yang salah itu.
Tugas ini tidak ringan, apalagi jika terbukti bahwa para pelanggar HAM itu adalah
mereka yang berada di lapisan atas dari mereka yang berkuasa. Dengan sisa-sisa
kekuasaannya, mereka masih bisa menghimpun kekuatan untuk melakukan perlawanan dengan
cara-cara liciknya. Berbagai kerusuhan, mulai dari dukun santet di Banyuwangi yang
kemudian menyebar ke berbagai penjuru negeri, hingga kerusuhan di Ambon dan Maluku Utara,
oleh sebagian pakar diduga sebagai campur tangan mereka. Mereka tidak puas dan merasa
terancam jika negara ini segera aman, sebab hal itu berarti mengancam keselamatannya.
Dalam kondisi negara yang kurang aman, perhatian aparat hanya tertuju pada upaya
pengamanan. Tetapi jika negara sudah dalam kondisi aman, aparat akan mulai mengusik
berbagai pelanggaran HAM yang pernah terjadi.
Tugas untuk menyelesaikan pelanggaran HAM menjadi semakin berat manakala sudah
berhubungan dengan orang-orang, atau kelompok-kelompok, yang secara politik sangat kuat.
Lebih berat lagi jika harus berhadapan dengan angkatan bersenjata. Investigasi pelanggaran
HAM bisa terhambat, bahkan bisa gagal total.
Pengalaman di negara-negara lain telah membuktikan betapa sulitnya menegakkan keadilan
terhadap para pelanggar HAM ini. Di Chili, pemerintahan yang berkuasa saat ini, Presiden
Alwyn, tidak bisa berbuat apa-apa terhadap pemerintahan sebelumnya, yaitu Pinochet, karena
jauh sebelum digulingkan terlebih dahulu mengeluarkan Undang Undang Amnesty yang
mengharamkan penuntutan terhadap berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum tahun
1978. Padahal pada tahun itulah pelanggaran HAM telah dilakukan dengan sistematis oleh
Pinochet sendiri.
Di Argentina, pemerintah yang berkuasa, yaitu Alfonsin, berhasil membawa para jenderal
yang terlibat pelanggaran HAM ke meja hijau. Mereka diajukan ke pengadilan dengan satu
tuntutan, pelanggaran HAM. Tetapi ketika tuntutan sudah mengarah kepada para jenderal,
maka para perwira dan prajurit turun ke jalan. Mereka menuntut agar pemerintah
menghentikan proses pengadilan jika tidak ingin terjadi kekacauan di dalam negeri.
Terpaksa pemerintah mengalah, kemudian mengeluarkan UUyang mengatur bahwa tuntutan hanya
akan diberikan kepada perwira yang memberi perintah. Sedangkan para jenderal yang
menentukan sebuah keputusan besarnya bebas berkeliaran.
Di Indonesia juga demikian. Misalnya tontonan menarik ketika para perwira yang terlibat
dalam berbagai kasus penculikan akhirnya diputus dengan hukuman yang sangat ringan,
sementara para perwira tinggi yang justru menjadi top komando itu tidak tersentuh hukum
sama sekali.
Dimaafkan?
Mengingat beratnya tugas untuk menyelesaikan pelanggaran HAM ini, maka sebagian orang
ada yang berpikir untuk memberi pengampunan saja kepada mereka yang pernah terlibat
pelanggaran HAM sebelumnya. Mereka berpikir, melalui jalan ini rekonsiliasi segera dapat
diwujudkan. Selanjutnya persatuan bangsa bisa dirajut kembali. Seakan-akan, mengampuni
berbagai kejahatan yang dilakukan rezim terdahulu merupakan jalan terbaik untuk melepaskan
belenggu masa lalu. Dengan cara itu diharapkan kita semua segera dapat berkonsentrasi
menyiapkan agenda ke depan dalam membangun bangsa dan negara yang telah terpuruk sekian
lama. Sikap ini khas Indonesia, atau lebih tepatnya merupakan karakter etnis Melayu.
Pertanyaannya kemudian, apakah benar bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang pemaaf?
Benarkah bangsa Indonesia selalu berlapang dada, mudah memaafkan, dan gampang memberi
ampunan? Jika benar, barangkali tidak terjadi berbagai kerusuhan seperti saat ini.
Barangkali tidak ada hujat-menghujat seperti yang berlangsung sampai sekarang. Barangkali
tidak ada amuk massa dan tindak kejahatan dalam berbagai tingkat eskalasinya.
Yang benar, kita mudah melupakan atau tepatnya menyembunyikan kemarahan dan
kejengkelan. Kita senang menutupi ketidaksenangan atau kemarahan dengan berpura-pura ramah
dan baik hati. Kita tutupi kemarahan kita di balik senyum dikulum. Ketika ada kesempatan
untuk menumpahkannya, yang terjadi melebihi apa saja. Bangsa yang dikenal ramah tamah dan
selalu mengedepankan maaf itu ternyata bisa merusak apa saja. Pabrik dibakar, rambu-rambu
lalu lintas dirusak dan dicabuti, tanaman dirobohkan, bangunan dihancurkan, toko-toko
dijarah, dan rumah-rumah tempat tinggal dirampok. Lebih sadis lagi, mereka tak segan-segan
membantai manusia dengan cara yang sangat tidak beradab. Digantung, dicincang, dan
dibakar. Masih adakah tindakan manusia yang lebih kejam dari ini?
Apa yang terjadi dan terpampang di depan mata kita adalah sebuah realita, bahwa
pengampunan tanpa penegakan keadilan hanya akan menghasilkan sikap frustrasi rakyat
semata. Sebuah pengampunan hanya akan efektif jika terlebih dahulu diawali dengan
pengakuan terhadap segala kesalahan sebelumnya. Tanpa ada pengakuan, tak mungkin ada
pengampunan. Untuk itu harus ada lembaga yang dibentuk secara bersama-sama, yang memiliki
kekuasaan memaksa untuk mengakui kesalahan karena telah melakukan berbagai pelanggaran HAM
di masa sebelumnya.
Lembaga seperti ini bukan khas Afrika Selatan yang sukses melakukan rekonsiliasi dengan
membentuk komisi ini. Komisi yang sama juga pernah dibentuk di Uganda, Argentina, juga
Chili. Bahkan jauh sebelumnya Rasululah saw telah melakukan rekonsiliasi secara tuntas,
ketika pembebasan kota Makkah, Fathul Makkah. Pada saat itu Rasulullah ditanya, apakah
yang akan dilakukannya setelah merebut kembali kota Makkah? Rasulullah menjawab,
"Barangsiapa yang di Masjidil Haram, mereka aman. Barangsiapa yang tinggal di
rumahnya akan aman. Siapa yang di rumah tingggalnya Abu Sufyan juga aman." Tidak ada
balas dendam. Tidak ada pertumpahan darah. Tidak ada hujat-menghujat. Yang ada adalah kata
maaf.
Dalam ajaran Islam, sebuah maaf diberikan jika sebelumnya didahului oleh sebuah
pengakuan, penyesalan, dan kemudian tekad untuk tidak mengulangi hal yang sama pada
kesempatan berikutnya. Lebih afdhal lagi jika pengampunan itu disertai dengan ganti rugi
sewajarnya, terutama kepada keluarga korban.
|